Terkini, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat adalah Irwandi Djumadin selaku ketua dan Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan selaku anggota.
Ketiganya dipecat DKPP setelah diadukan melanggar kode etik karena meloloskan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada Pilwalkot 2024.
“Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusannya, seperti dilihat tayang Youtube DKPP RI.
- Kepemimpinan Munafri--Aliyah Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
- Rapat Paripurna Hari Jadi ke-356, Menyusun Tema Sulsel Maju dan Berkarakter
- Wajah Baru Digital Banking CIMB Niaga, Octo Mobile dan Octo Clicks Bersatu Jadi OCTO
- Wali Kota Makassar Ajak Tarekat Al Muhammadiyah Perkuat Persatuan dan Akhlak Umat
- Gelar Raker dan Kelas Public Speaking Untung Subroto, APDESI Sulsel Bahas Implementasi Asta Cita
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, mengabulkan permohonan teradu untuk seluruhnya. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024/ selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzir Muh. Hamid dalam 287-PKE-DKPP/XI/2024/ masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo sejak keputusan ini dibacakan,” jelas Ratna.
Sementara untuk anggota Bawaslu Palopo, DKPP dalam putusan perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya menurut DKPP, tidak menjalankan tugasnya secara optimal dan dianggap tak memiliki sense of crisis sehingga KPU Palopo melahirkan kesepakatan yang tidak tepat.
Sebelumnya, tiga komisioner KPU Palopo tersebut dilaporkan ke DKPP karena memutuskan mengubah status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Para pengadu mendalilkan ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar ke KPU Palopo, tidak terdaftar di instansi berwenang. Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan DKPP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.