DPD ABPD Jeneponto Tolak Rancangan Perubahan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

DPD ABPD Jeneponto Tolak Rancangan Perubahan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Dewan pimpinan daerah asosiasi badan permusyawaratan desa (DPD ABPD) Kabupaten Jeneponto menolak rancangan perubahan undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang desa yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Penolak itu diungkapkan oleh Ketua DPD ABPD Kabupaten Jeneponto, Sulaeman Natsir kepada terkini.id, usai mengkaji rancangan perubahan undang-undang tersebut bersama dengan pengurus DPD ABPD Jenepoonto, Kamis, 17 Juni 2021.

“Setelah menyimak dan mencermati usulan rancangan perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di mana usulan perubahan yang diajukan oleh komite 1 Dewan Perwakilan Daerah DPD RI, DPD ABPD Jeneponto menyatakan, menolak secara keseluruhan usulan perubahan tersebut dengan beberapa alasan,” kata Sulaeman Natsir.

Menurutnya, DPD ABPD Jeneponto menolak rancangan perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, karena bertentangan dengan semangat penguatan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat di desa.

“Di mana semangat pemberdayaan demokrasi masyarakat di desa ini justru menjadi semangat lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan malah dengan lahirnya usulan rancangan perubahan ini malah ini mengebiri semangat pemberdayaan dan demokrasi di desa, itu disebabkan dihilangkannya hak-hak BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa,” terang Sulaeman Natsir.

Baca Juga

Lebih lanjut Sulaeman mengatakan, ada tiga hak BPD yang hilang dalam rancangan perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diusulkan oleh komite I DPD RI 

“yang pertama mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah Desa, kemudian yang kedua menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan di desa, pelaksanaan pembangunan di desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang ketiga mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBD desa,” ungkap Sulaeman Natsir.

Sulaeman menegaskan, rancangan perubahan undang-undang nomor 6 2014 tentang desa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di desa atau semangat pemberantasan korupsi secara umum.

“Poin-poin yang dihilangkan itu merupakan poin-poin krusial, yang menurut kami akan mengebiri hak-hak masyarakat yang terwakilkan oleh BPD yang ada di desa, itu poin penting,” ujarnya.

Selain itu, kata Sulaeman, dalam ayat 2 pasal 62 rancangan perubahan undang-undang tersebut yang mengatur tentang tunjangan BPD berasal dari kegiatan di desa.

“Padahal kami mengusulkan bahwa seharusnya pasal itu berisi untuk memperkuat desa untuk memberikan penghasilan yang cukup bagi anggota BPD, bahwa anggota DPD berhak mendapatkan penghasilan dari  APBD desa, penghasilan yang kami maksud itu berupa tunjangan dan honor-honor pelaksanaan kegiatan yang ada di desa,” tutup Sulaeman Natsir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.