DPP Gerindra Surati Ketua DPRD Jeneponto Untuk Mundur, Salmawati Ngaku Belum Terima Surat

DPP Gerindra Surati Ketua DPRD Jeneponto Untuk Mundur, Salmawati Ngaku Belum Terima Surat

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto hingga saat ini, Kamis, 16 April 2020, masih terus berpolemik dan belum terdengar jadwal pelantikan ketua baru.

Terkait dengan stagnannya kondisi tersebut, kini beredar surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Hj Salmawati Paris terkait pergantian Ketua DPRD Jeneponto.

Hal itu dibenarkan oleh oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Jeneponto, Andi Baso Sugiarto saat dikonfirmasi terkini.id, Kamis, 16 April 2020.

“Iya, Sekretaris DPC Gerindra, Salehuddin Rani yang terima, surat itu dikirim melalui pengiriman JNE, surat tersebut diberikan kepada ketua fraksi Gerindra untuk segera disampaikan kepada Hj Salmawati,” kata Andi Baso Sugiarto

Menurutnya, surat DPP Gerindra itu telah diserahkan kepada Hj Salmawati.

Baca Juga

“Surat itu diantar langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra, Hafid, di rujab hari Selasa, 14 April 2020 pukul 14.00 Wita,” ujarnya.

Menurut Andj Baso, Hafid juga telah menyampaikan ke Hj Salmawati bahwa ada surat dari DPP Gerindra yang dititip ke sopir Salmawati, Dg Rangka.

Sementara itu, Ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati mengaku belum mengetahui terkait surat dari DPP Gerindra.

“Saya belum tahu,” kata Hj Salmawati saat dikonfirmasiterkini.id di Kantor Bupati Jeneponto, Kamis, 16 April 2020.

Ditanya apakah sudah menerima surat dari DPP Gerindra, Hj Salmawati mengaku belum menerimanya.

“Belum terima,” ujarnya dengan singkat.

Diketahui, surat DPP Gerindra itu bermomor 04-055/A/MK-Gerindra/2020 tertanggal 8 April 2020.

Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa sesuai kewenangan majelis kehormatan DPP Partai Gerindra (Mahkamah Partai Politik) yang diatur didalamnya undang- undang No 2 Ta.2011 tentang perubahan atas undang – undang no 2 Ta.2008 tentang partai politik pasal 32 da AD/ART partai Gerindra Ta.2014, disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto:

– Bahwa, pergantian Sdr. Hj.Salmawati sebagai ketua DPRD Kabupaten Jeneponto harus dilaksanakan.

– Dimohonkesediaan saudari Hj Salmawati, SE untuk mengudurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dengan tenggang waktu sampai dengan akhir bulan April 2020.

– Apabila, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Sdr. Hj Salmawati tidak bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, maka majelis kehormatan DPP partai Gerindra akan merekomendasikan kepada DPP partai Gerindra pemberhentian keanggotaan secara tidak terhormat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.