KPU Tetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilu 2024

KPU Tetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilu 2024

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menetapkan 498 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebagai daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor : 330/PL.01.4-Pu/2/2023 tentang daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto pada Pemilu 2023.

Dalam pengumuman itu, KPU Jeneponto mengumumkan DCS sesuai ketentuan Pasal 70 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berkenaan dengan hal tersebut, KPU menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat berkesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap 498 orang yang tertuang dalam daftar calon sementara yang telah ditetapkan,” kata salah seorang Komisioner KPU Jeneponto, Mustari.

Baca Juga

Menurutnya, Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi terhadap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

“Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Jeneponto, itu dapat disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https: //infopemilu.kpu.go.id dan juga dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Jeneponto yang beralamat alamat Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng No. 234 Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu dan juga dapat disampaikan melalui email : kab_jeneponto@kpu.go. id,” jelas Mustari.

Dimana pengumuman pengumuman nomor : 330/PL.01.4-Pu/2/2023 tentang daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto pada Pemilu 2023 di keluarkan, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.