“Karena itu, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mengatur sanksi administratif atau teguran resmi kepada kepala perangkat daerah yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hartono.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Kota Makassar merekomendasikan tiga hal utama kepada Wali Kota Makassar. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan LKPJ, khususnya terhadap unit kerja yang bertugas menghimpun laporan dari seluruh perangkat daerah.
Kedua, meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna menjamin kesesuaian dan validitas data dalam LKPJ. Poin ketiga, menghindari rotasi pimpinan perangkat daerah selama masa penyusunan LKPJ, kecuali karena alasan pensiun, agar tidak mengganggu kelancaran proses pelaporan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
