Satpol PP Makassar: Hampir Semua Mal Tak Terapkan Pemeriksaan Sertifikat Vaksin Covid-19

Satpol PP Makassar: Hampir Semua Mal Tak Terapkan Pemeriksaan Sertifikat Vaksin Covid-19

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan menyebut pada hari pertama beroperasi, hampir semua mal tak menerapkan pemeriksaan sertifikat vaksin. 

Padahal, sertifikat vaksin Covid-19 telah menjadi syarat utama bagi warga yang hendak beraktivitas ke pusat perbelanjaan atau mal.

“Saya kasih warning saja. 1-2 hari ini kita akan melakukan peneguran, mungkin mereka belum sadar betul,” kata Iqbal, Rabu, 25 Agustus 2021.

Iqbal mengatakan telah memberi instruksi terhadap Satgas Raika agar dalam 2 hari ini tak melakukan penindakan. Ia mengatakan pada masa tersebut pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi. 

Sebanyak 772 Personel Satpol PP bakal bertugas memastikan protokol kesehatan di Makassar berjalan dengan baik.

Baca Juga

“Kalau masih melanggar baru ditindaklanjuti dengan serius,” ucapnya.

Iqbal menyebut pelonggaran yang diberikan pemerintah kota terkait pembukaan mal seharusnya direspons dengan tetap mematuhi standarisasi protokol kesehatan. 

Ia meminta pengelola mal mampu memisahkan antara yang orang yang sehat dan sakit. Seluruh karyawan dari pelaku usaha wajib sudah melakukan penyuntikan vaksin.

“Kedua seluruh pengunjung, bukan hanya mal, saya harap sudah vaksin juga. Seluruh potensi yang bisa menyebabkan kerumunan diharapkan sudah melakukan vaksinasi, termasuk pasar tradisional,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan telah memberi pembekalan terhadap Satpol PP. Ia meminta Satpol PP membangun komunikasi dengan pendekatan kultural saat melakukan penertiban.

“Saya tekankan di komunikasi, mari kita pakai pendekatan secara kultural. Kit menyampaikan, tabe daeng, baik-baik jaki, sehat-sehat jaki dengan  bahasa Makassar,” kata dia. 

Danny bahkan meminta tim Satgas Raika untuk lebih sabar menghadapi masyarakat. Ia mengatakan bila ada masyarakat yang mengamuk saat ditindak agar dibiarkan dulu. Setelah itu baru disampaikan jenis pelanggarannya.

“Beri kesempatan masyarakat, kalaupun dia mau marah, kasih kesempatan masyarakat marah duluan, baru Anda sampaikan (pelanggarannya),” kata Danny.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.