Terkini, Pangkep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Sidang B DPRD Pangkep, Rabu 29 Oktober 2025
Rapat itu dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, SH, MH, beserta anggota Bapemperda, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur tahapan penyusunan Ranperda di lingkungan DPRD.
Pengkajian ini menjadi bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Umar Haya menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasilnya, secara substansi Ranperda tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
- Cukup ke BK, Bareskrim Kembalikan Laporan Penggugat Pansus Hak Angket DPRD Gowa
- Digitalisasi Keuangan Jadi Strategi OJK Perkuat Daya Saing UMKM Indonesia Timur
- Mayat Perempuan Ditemukan Terbawa Arus Irigasi Di Desa Kaluku Jeneponto
- 'Women Behind The Lens' Hadirkan Ruang Temu untuk Perempuan Pecinta Fotografi di Makassar
- Pemkab Gowa Siapkan Lahan 8 Hektare untuk Proyek Pengolahan Sampah Modern Senilai Rp1,3 Triliun
Adapun Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Pangkep, Mashuri, SH, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunannya, Ranperda inisiatif DPRD ini telah beberapa kali dibahas bersama pihak eksekutif.
“Kita berharap pada tahap pembahasan nanti dapat dihadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda H. Muchtar Sali, ST menilai materi muatan Ranperda sudah mencerminkan semangat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ia menekankan pentingnya kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi para penyandang disabilitas.
“Setelah regulasi ini ditetapkan, perlu dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Undang-undang telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dan DPRD menyebarluaskan perda yang diundangkan sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pandangan yang sama, Abdul Rauf, SPd, MPd menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan oleh OPD terkait sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga menekankan perlunya pengawasan dari lembaga legislatif dalam implementasi perda ini nantinya agar tujuan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terwujud.
Setelah melalui proses pengkajian dan pembahasan, seluruh anggota Bapemperda menyepakati bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Pangkep dalam menciptakan regulasi yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
