Terkini, Pangkep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) selama dua hari, 17–18 Juni 2025, di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD. Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD, Umar Haya, SH., MH, dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, H. Suhardi Syam, S.Pd. Rapat ini turut dihadiri oleh para anggota Pansus serta pejabat dan staf Sekretariat DPRD.
Ketua Pansus dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 191, 192, dan 196 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Peraturan ini menjadi instrumen hukum penting untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan serta marwah lembaga DPRD,” ujar Umar Haya.
Dalam proses penyusunan, DPRD Pangkep melalui Bapemperda dan Badan Kehormatan sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang telah memiliki dan menerapkan peraturan serupa.
- MTQ VIII KORPRI di Makassar, Sejumlah Lokasi Parkir Disiapkan untuk Peserta dan Tamu
- Asmo Sulsel Bagikan Pesan Keselamatan: Jangan Biarkan Handphone Ganggu Fokus Berkendara
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
Tujuannya untuk menggali referensi dan masukan yang konstruktif. Selain itu, draft peraturan ini juga telah melalui tahapan pengkajian, harmonisasi, dan sinkronisasi oleh Bapemperda sebelum dibahas secara mendalam oleh Pansus.
– Substansi rancangan peraturan tersebut terdiri dari 16 Bab dan 67 Pasal yang mencakup aspek-aspek penting, di antaranya:
– Fungsi dan wewenang Badan Kehormatan,
– Mekanisme pengaduan dan penanganan pelanggaran kode etik,
– Alat bukti dan pembuktian,
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
