Terkini, Pangkep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) selama dua hari, 17–18 Juni 2025, di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD. Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD, Umar Haya, SH., MH, dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, H. Suhardi Syam, S.Pd. Rapat ini turut dihadiri oleh para anggota Pansus serta pejabat dan staf Sekretariat DPRD.
Ketua Pansus dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 191, 192, dan 196 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Peraturan ini menjadi instrumen hukum penting untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan serta marwah lembaga DPRD,” ujar Umar Haya.
Dalam proses penyusunan, DPRD Pangkep melalui Bapemperda dan Badan Kehormatan sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang telah memiliki dan menerapkan peraturan serupa.
- Special Screening Badut Gendong di Makassar Dipenuhi Teriakan Penonton
- Calon Peserta Didik SMKN 6 Makassar Lakukan Tes Kesehatan Jelang SPMB 2026
- Akhir Masa Pengabdian, TMMD ke-128 Jeneponto Resmi Ditutup, Hasil Pembangunan Diserahkan ke Pemda
- Asmo Sulsel Kembali Gelar Technical Skill Contest 2026, Cari Mekanik dan Service Advisor Terbaik
- Astra Motor Sulsel Fokus Tingkatkan Kompetensi SDM AHASS Lewat Technical Skill Contest
Tujuannya untuk menggali referensi dan masukan yang konstruktif. Selain itu, draft peraturan ini juga telah melalui tahapan pengkajian, harmonisasi, dan sinkronisasi oleh Bapemperda sebelum dibahas secara mendalam oleh Pansus.
– Substansi rancangan peraturan tersebut terdiri dari 16 Bab dan 67 Pasal yang mencakup aspek-aspek penting, di antaranya:
– Fungsi dan wewenang Badan Kehormatan,
– Mekanisme pengaduan dan penanganan pelanggaran kode etik,
– Alat bukti dan pembuktian,
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
