DPRD Tetapkan APBD Jeneponto Tahun 2022 dengan Komposisi Zero Defisit
Komentar

DPRD Tetapkan APBD Jeneponto Tahun 2022 dengan Komposisi Zero Defisit

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Jeneponto menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022 dengan komposisi zero defisit.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 November 2021 yang dimulai sekitar pukul 20.30 Wita.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua, Arifuddin  dan Wakil ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, dihadiri Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, sejumlah anggota DPRD,  Sekda Syafruddin Nurdin, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, camat dan pejabat Pemkab Jeneponto lainnya.

“Rapat Paripurna tingkat II tentang persetujuan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 ini dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen penganggaran yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi,” kata Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda APBD tahun anggaran 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah membahas Ranperda APBD pokok tahun 2022 sehingga malam dilaksanakan Paripurna,” kata Iksan Iskandar.

Lebih lanjut, Iksan Iskandar menjabarkan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah disetujui oleh DPRD Jeneponto.

“Pendapatan daerah disetujui sebesar 1 Triliun, 210 miliar, 185 juta, 472 ribu, 712 rupiah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pusat dana bagi hasil, pendapatan transfer pusat dana alokasi umum, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) fisik, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) non fisik, pendapatan transfer dana desa, pendapatan transfer provinsi dan penyertaan modal Bank Sulselbar cabang Jeneponto,” jelas Iksan. 

Bupati Jeneponto dua periode itu menyampaikan rincian belanja daerah yang disetujui sebesar 1 Triliun, 211 miliar, 185 juta, 472 ribu, 712 rupiah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer ke Desa 

“Dari struktur rancangan APBD tersebut, maka APBD Jeneponto pada tahun 2022 pada komposisi berimbang (zero defisit),” ungkapnya 

Iksan Iskandar berharap agar proses selanjutnya segera dilaksanakan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Diharapkan nantinya segala proses yang berkaitan dengan penyempurnaan APBD Pada tahapan evaluasi pemerintah provinsi dapat segera mungkin dilakukan kemudian di tetapkan menjadi peraturan daerah sampai dengan tahap pengesahan sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran Tahun 2022,” terang Iksan.