Dugaan Kasus Asusila di Parepare Sementara Proses Hukum dan Pendampingan DP3A

Dugaan Kasus Asusila di Parepare Sementara Proses Hukum dan Pendampingan DP3A

FD
Ana Ridwan
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Parepare – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare (AMP), Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa kasus asusila.

Aksi dipusatkan ditiga masing-masing, di kantor Polres Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, dan Pengadilan Negeri, Senin 26 Juni 2020.

Hal itu sebagai bentuk protes terhadap kinerja aparat hukum yang dituding tidak adil dalam penyelesaian kasus asusila dugaan pencabulan dan persetubuhan di bawah umur yang ditangani ketiga institusi hukum tersebut.

“Aksi yang kami lakukan pada hari ini ada beberapa kejanggalan yang kami temukan saat proses hukum kasus tersebut, dalam persidangan sebagaimana yang disampikan oleh ibu korban, coba digiring opini bahwa orang tua lalai dalam mengawasi anaknya,” urai Ahmad Ricardy, Koordinator lapangan aksi AMP.

Ahmad juga menjelaskan kejanggalan lain dalam kasus asusila itu.

Baca Juga

“Yang laporan pertama tidak masuk di Kejaksaan, ini menjadi tanda tanya besar, yang kedua di Polres kami tidak diberi P-21nya sebagai bahan banding kita di kejaksaan, murni yang kami lakukan bagaimana aparat hukum bisa bekerja semestinya,” terangnya.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres PArepare, Aipda Dewi Natalia Noya menjelaskan, kasus tersebut ada dua kejadian.

“Kejadian pertama itu masih dalam proses lidik untuk pelakunya, untuk kasus kedua penyelidikan kami ada 6 orang, yang kami amankan 4 orang, dua masih pencarian, dua anak-anak dan dua dewasa, untuk pelaku anak-anak sudah dalam masa persidangan sementara untuk 2 tersangka dewasa berkasanya akan segera kami kirim,” jelasnya.

Dewi juga menjabarkan jika penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan, kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga,” ungkapnya.

Dari hasil Sidik juga, kata Dewi tidak ada unsur penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban seperti kabar yang beredar.

“Saya luruskan sedikit dari berita yang beredar, sama sekali tidak ada penganiayaan dan penyanderaan, hanya persetubuhan itu berdasarkan pengakuan korban sendiri,” urainya.

Sementara, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A), Andi Nilawati menambahkan, pihaknya tidak ada hak untuk mengintervensi penegak hukum dalam proses persidangan kasus itu.

“Kami hanya melakukan pendampingan saat pelaporan, pengambilan visum, proses layanan kesehatan, dan beberapa kali saat BAP, kecuali ada permintaan dari pihak Kejaksaan, dan kami lihat, proses hukum yang berjalan itu sudah berjalan sesuai ketentuan UU,” paparnya.

Dalam proses hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin menjelaskan, untuk dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur, telah menjalani proses persidangan.

“Pelaku dan korban telah berdamai, dan ditanda tangani dua keluarga besar masing-masing pihak karena ini perkara bukan delik absolut, ini adalah delik aduan, maka jaksa tetap teruskan ke pengadilan, menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.