Dugaan Perselingkuhan ASN Pemkot Makassar, Kepala BKPSDMD: Ditindaklanjuti Sesuai Aturan Kepegawaian
Komentar

Dugaan Perselingkuhan ASN Pemkot Makassar, Kepala BKPSDMD: Ditindaklanjuti Sesuai Aturan Kepegawaian

Komentar

Terkini.id, Makassar – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Siswanta Attas angkat bicara soal dugaan perselingkuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota dengan Ketua Bawaslu Makassar berinisial N.

“Kalau sudah dilapor ke polisi biarlah berproses di kepolisian nanti pihak kepolisian yang menyerahkan tindak lanjutnya ke BKPSDMD untuk ditindaklanjuti sebagai ASN-nya,” kata Siswanta, Senin, 11 Oktober 2021.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh kepolisian. Siswanta mengatakan hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah kota melalui BKPSDMD.

“Akan ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Makassar berinisial N dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan dengan salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni wanita berinisial AP. 

DPRD Kota Makassar 2023

Kasus ini dilaporkan oleh suami dari wanita AP, berinisial S.

“Iya (N berstatus terlapor dan) masih saksi,” ujar Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai.

Laporan polisi milik S terhadap N dan AP dilakukan pada Senin (27/9) lalu di Unit PPA Polrestabes Makassar. 

Menurut Rivai, S menganggap istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan terlapor N sehingga S memutuskan menempuh jalur hukum.

“Di sini pengaduannya, dugaannya (Pasal) 284 (yaitu perzinaan) yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu,” beber Rivai.