Duh! Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan sebagai Wali Kota Solo? Pakar Hukum Turut Singgung KKN Dahsyat

Duh! Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan sebagai Wali Kota Solo? Pakar Hukum Turut Singgung KKN Dahsyat

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Nama putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, kini kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, ia disebut-sebut telah melanggar UU sehingga harus dinonaktifkan selama tiga bulan dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Seperti diketahui, sebelumnya Gibran Rakabuming Raka memang sempat dikritik karena diduga rangkap jabatan.

Kritikan dari banyak kalangan itu muncul usai ekonom Faisal Basri mengungkap rangkap jabatan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Di sisi lain, Gibran sendiri menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta.

Baca Juga

Hal itu termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Walikota pada tahun 2020 lalu.

Namun, sayangnya, neski sudah memberikan klarifikasi, nyatanya Gibran hingga hari ini masih mendapat respon kritis.

Dilansir terkini.id dari RMOL pada Kamis, 10 Februari 2022, gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul ‘Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang’ yang berlangsung via daring pada Rabu kemarin.

Pakar hukum pidana, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, maka Gibran dapat dinonaktifkan dari wali kota selama tiga bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004, terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77.

Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan.

Sementara itu, di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” demikian analisis Taufik.

Menurutnya, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp78 miliar.

Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.

“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” pungkas Muhammad Taufik yang turut menyinggung soal KKN.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.