Terkini.id – Penurunan ekonomi berdampak pada tidak dibayarnya hak-hak buruh, yaitu tunjangan hari raya (THR) pekerja di Jawa Tengah.
Sedikitnya ada 12 perusahaan di Jawa Tengah diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawannya saat Lebaran 2021.
Hal ini diungkapkan kelompok serikat buruh yang terdiri dari LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG.
Sebelumnya, kelompok serikat buruh itu telah mendirikan Posko Bersama Pengaduan THR Jateng selama 1-15 Mei 2021.
Selain sebagai wadah aspirasi kaum buruh, posko ini didirikan untuk mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam menaati peraturan pemerintah terkait pembayaran THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya KeagamaanTahun 2021 bagiPekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR).
“Selama dibukanya posko itu kami menerima aduan dari 62 orang pekerja di 20 perusahaan. Setelah kami lakukan pengecekan selama tiga hari, mulai 31 Mei-2 Juni, ternyata ada 12 perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR. Bahkan, setelah tiga pekan Hari Raya Idulfitri,” ujar narahubung Posko Bersama Pengaduan THR Jatengdari LBH Semarang, Alvin Afriansyah seperti dikutip dari suaracom jaringan suaracom Minggu, 6 Juni 2021.
Menurut Alvin, dari 12 perusahaan di Jateng yang tidak membayar THR kepada karyawan itu, empat di antaranya berada di Kota Semarang.
Lalu, tiga perusahaan berada di Klateng, 1 perusahaan di Kabupaten Semarang, 2 perusahaan di Sukoharjo, dan satu perusahaan berada di Kota Salatiga, dan Karanganyar.
“Dari sekian banyak perusahaan itu, satu di antaranya ada yang bergerak di media massa. Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Jateng untuk turun tangan,” beber Alvin.
Senada disampaikan Mulyono dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jateng. Ia menilai Disnakertrans Jateng tidak bekerja secara maksimal dalam menindaklanjuti aduan buruh terkait pelanggaran pembayaran THR 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
