Terkini, Makassar — Duka masih menyelimuti keluarga almarhum Muh. Vhikal Idris, pekerja Paduppa Resort di Kabupaten Bulukumba yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran beberapa waktu lalu.
Di tengah kesedihan yang belum reda, secercah harapan datang melalui santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris korban.
Pada Rabu (4/3), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp142 juta secara simbolis kepada keluarga almarhum di Makassar. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi penguat bagi keluarga yang ditinggalkan setelah kehilangan sosok yang menjadi tulang punggung.
Vhikal menjadi korban dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Paduppa Resort. Saat kejadian berlangsung, ia dilaporkan terjebak di dalam toilet dan tidak sempat menyelamatkan diri. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya.
Almarhum diketahui telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2025. Status kepesertaannya inilah yang memastikan keluarga tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meski musibah datang secara tiba-tiba.
- TMMD ke-128, RTLH di Arungkeke Capai 55 Persen, Rumah Tak Layak Berubah Jadi Hunian Layak
- Dirut Pelindo Dorong Layanan Pelabuhan Lebih Aman dan Efisien di Makassar
- Jejak Perjalanan ESG PT Vale 2026: Menavigasi Tantangan, Memberi Dampak Besar
- Hari Jadi ke-163 Jeneponto, Gubernur Bawa Dukungan Rp10 Miliar, Komitmen Kemajuan Daerah
- Hari Jadi ke-163, Bupati Jeneponto Paparkan Capaian dan Rancang Masa Depan
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, mengatakan pihaknya bergerak cepat memastikan hak korban dapat segera diterima keluarga.
Proses administrasi dilakukan melalui sistem jemput bola agar tidak memberatkan ahli waris yang sedang berduka.
“Pertama-tama, mewakili manajemen kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Muh. Vhikal Idris. Kami memastikan setiap peserta yang terdaftar mendapatkan haknya,” ujar Mintje.
Ia menjelaskan, santunan yang diberikan sebesar Rp142 juta tersebut merupakan gabungan dari beberapa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni santunan kematian, santunan berkala, serta biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab lembaga terhadap peserta, tetapi juga bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
