Dukung Jabatan Jokowi Diperpanjang, Ketua JoMan: Ada Kondisi Darurat

Dukung Jabatan Jokowi Diperpanjang, Ketua JoMan: Ada Kondisi Darurat

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel memang lantang menolak masa jabatan presiden tiga periode. 

Akan tetapi, Noel menilai bahwa masa jabatan Presiden Jokowi perlu diperpanjang durasinya dua sampai tiga tahun.

Ia pun memberikan tiga alasan khusus mengapa perpanjang masa jabatan Jokowi dibutuhkan saat ini.

“Titik komprominya penambahan durasi pemerintahan karena pandemi makin liar, periode kedua Jokowi kurang maksimal, dan anggaran pemilu bisa dialokasikan untuk stimulus ekonomi,” katanya pada Kamis, 2 Agustus 2021, dilansir dari GenPI.

Noel kemudian menyinggung bahwa untuk mendukung penambahan masa jabatan presiden itu, diperlukan amandemen UUD 1945.

Baca Juga

Ia menjelaskan, perubahan konstitusi diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.

Menurutnya, hal di atas bukanlah suatu perkara yang sulit asal partai-partai politik setuju.

“Jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun, jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang,” ujarnya.

Ketua JoMan itu mengungkapkan, ada dua pasal dalam konstitusi yang perlu berubah.

Pertama, perlu diselipkan ayat perpanjangan masa jabatan presiden dalam keadaan darurat di Pasal 7.

Kedua, menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.

“Realitanya memang ada kondisi darurat,” tandas Noel.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.