Terkini, Jeneponto — Sebanyak 18 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan masuk zona merah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah Kabupaten Jeneponto. Hal itu terpantau Terkini di media sosial, Jumat, 17 Oktober 2025.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulsel, yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Johannis, 18 daerah di Sulsel yang memperoleh “rapor merah” adalah Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Barru, Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Sidrap, Luwu, Palopo, dan Parepare.
Sementara itu, enam daerah lainnya berada di zona kuning atau kategori waspada, yaitu Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.
Johannis menambahkan, Provinsi Sulawesi Selatan secara keseluruhan juga masih berada di zona merah dengan nilai 64,75 poin. “Kita sudah melakukan pemetaan, bagaimana kondisi di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, kami terus bergerak untuk memastikan langkah pencegahan berjalan,” ujarnya.
- KAMPAS Diminta Perluas Gerakan, Kajian Zona 1 Dipandu Ketua Pemuda Muhammadiyah Bulukumba
- Kebakaran Mal Nipah Park Makassar Berhasil Dipadamkan, Operasional Tetap Berjalan Normal
- Paradoks Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik: Membaca Arah Kekayaan di Era Turbulensi
- Semarak 17 Agustus, Warga BTN Makkio Baji Ubah Perayaan Kemerdekaan Jadi Gerakan Peduli Lingkunganmk
- Astra Motor Sulsel dan FIFGroup Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Kekeringan di Sidrap
Ia berharap, melalui upaya bersama dan peningkatan tata kelola pemerintahan, nilai SPI dapat meningkat signifikan di tahun-tahun mendatang. “Kami berharap nilainya tidak lagi di angka 37, tetapi kalau bisa mencapai 90 poin. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Johannis.
KPK, lanjutnya, akan terus mendorong perbaikan sistem dan pengawasan agar pemerintah daerah dapat keluar dari zona merah secara bertahap.
SPI sendiri merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk mengukur tingkat integritas lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
