Terkini.id, Jakarta – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan yang menuntut ganti rugi Rp100 miliar kepada dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ruhut Sitompul meminta Haris dan Fatia untuk membayar Rp100 miliar itu ke rakyat Papua.
Sebagaimana diketahui, Luhut memang berniat memberikan uang Rp100 miliar itu ke rakyat Papua jika tuntutannya dikabulkan pengadilan.
“Mereka merendahkan Pak Luhut terkait Papua, gugatan Rp 100 miliar perdata, siap-siaplah, bayar itu ke rakyat Papua,” kata Ruhut Sitompul pada Kamis, 23 September, dilansir dari JPNN.
Lebih lanjut, Ruhut juga menanggapi pembelaan Kuasa Hukum Fatia, Asfinawati yang menyebut bahwa kritik Haris Azhar dan Fatia kepada Luhut bukan sebagai personal, tetapi atas nama organisasi.
- Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia Layangkan 2 Tuntutan
- Pengacara Luhut Harap Berkas Haris dan Fatia Segera Rampung: Biar Bisa Buktikan Ucapannya di Pengadilan
- Haris dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum: Agak Janggal, Harusnya Polisi Melindungi Warga, Bukan Sebaliknya!
- Haris dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pakar Hukum: Lebih Ngeri dari Kudeta Tank dan Tentara
- Luhut Mau Mediasi dengan Haris dan Fatia, Asal Tulus Minta Maaf dan Tidak Berputar-Putar
“Janganlah bersembunyi di belakang organisasi, kayak Pak Luhut-lah, gentleman, datang, ‘saya Luhut Binsar Panjaitan’, kenapa dia (Haris Azhar dan Fatia, red) bawa dia punya organisasi,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi III DPR itu menyinggung bahwa sekarang bukan zamannya membawa-bawa organisasi untuk menekan.
“Jangan jadi pengecut, enggak laku itu organisasi-organisasi untuk menekan. Ini pidana, pidana itu pribadi, manusianya, bukan lembaganya,” katanya.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang sebelumnya menjelaskan soal gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya.
“Yang sangat menarik, tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Rabu.
Juniver membeberkan bahwa pada gugatan perdatanya, Luhut akan menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp100 miliar.
Ia juga mengatakan, apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
“Itulah. Beliau sangat antusias. Pengin membuktikan tidak bersalah. Bahwa itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Juniver.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
