Terkini.id, Makassar – Pada 17 Maret 2022, Dewan Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kejadian itu bermula dari video di chanel Youtube milik Haris Azhar yang mendiskusikan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga organisasi masyarakat yakni YLBHI, JATAM, WALHI, KontraS, Greenpeace, Trend Asia, LBH Papua, Walhi papua, Bersihkan Indonesia dan PUSAKA.
Penelitian terkait Penempatan Militer di Papua tersebut menemukan adanya relasi pengamanan bisnis tambang milik Luhut Binsar Pandjaitan serta beberapa anggota TNI aktif lainnya di Papua.
Video yang menampilkan pemaparan hasil penelitian tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya
Hal ini kemudiaan menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) karena proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fatia dinilai terburu-buru dan dipaksakan.
Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia – terdiri dari LBH Makassar, PBHI Sulsel, KPA Sulsel, FIK-ORNOP, KontraS Sulawesi, ACC Sulawesi, SPHP, SP Anging Mammiri dan ESEL – adalah salah satu koalisi yang dibentuk untuk memberi dukungan terhadap Haris dan Fatia dalam menghadapi proses hukum.
Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi bukti kediktatoran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merespons kritik dari masyarakat sipil.
Jaminan perlindungan atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum belum sepenuhya dijamin oleh pemangku kekuasaan tertinggi.
Kejadian seperti ini bukan pertama dan satu-satunya di Negeri ini, kami mencatat berbagai kejadian serupa telah terjadi di Sulawesi Selatan, kita mecatat kejadian kriminalisasi warga penolak tambang di wawonii, warga penolak tambang pasir di pulau kodingareng, serta berbagai kasus-kasus serupa lainnya.
Di satu sisi, laporan-laporan warga kaitannya dengan berbagai perampasan hak, korupsi dan perusakan lingkungan tidak digubris oleh penegak hukum, kejadian-kejadian seperti ini memberikan indikasi tentang diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Selain menjadi ancaman bagi pejuang pembela HAM yang kerap menyuarakan ketidakadilan terhadap kebijakan maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat. Kejadian ini menjadi satu indikasi besar terhadap kemungkinan kriminalisasi bagi kelompok akademisi jika publikasi hasil penelitian memiliki korelasi dengan pemerintah maupun pebisnis di negara ini.
Tentu akan menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Solidaritas untuk Haris dan Fatia menuntut dan menyatakan sikap:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia dan semua pembela HAM yang berjuang membela Haknya maupun pembela HAM yang membela HAM masyarakat lain;
2. Kepada penegak hukum, kepolisian dan atau KPK untuk mengusut dugaan kejahatan ekonomi atau dugaan gratifikasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana diungkap dalam hasil penelitian 9 lembaga yang tebit
pada Agustus 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
