Dukung Menag Yaqut Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Rumah Ibadah Lainnya Pun Baiknya Diatur

Dukung Menag Yaqut Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Rumah Ibadah Lainnya Pun Baiknya Diatur

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang didalamnya mengatur soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Mendengar hal tersebut, lantas Ketua MUI Cholil Nafis turut menyoroti terbitnya surat edaran tersebut.

Terkait hal ini, Cholil Nafis pun menyampaikan pendapatnya melalui sebuah cuitan dalam akun Twitter pribadinya pada Senin 21 Februari 2022.

Dalam cuitannya itu ia nampak setuju dengan peraturan yang dibuat oleh Menteri Agama terkait aturan pengeras suara di Masjid.

Dukung Menag Yaqut Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Rumah Ibadah Lainnya Pun Baiknya Diatur
Baca Juga

“SE. 05 thn 2022. Menag baik sbg pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya diperkotaan yg penduduknya padat.” cuitnya, seperti dikutip dari akun @cholilnafis pada Selasa 22 Februari 2022.

Ia juga meminta agar nantinya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama dengan Pemerintah Daerah serta Ormas Islam dapat lebih dimaksimalkan lagi.

“Namun no. 5 itu dimaksimalkan utk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham.” ujarnya.

Namun Cholil juga berharap rumah ibadah agama lainnya bisa diatur sistem pengeras suaranya.

“Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur” tulisnya.

Melansir dari CNN Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa aturan penggunaan pengeras suara di masjid merupakan salah satu upaya untuk merawat persaudaraan dan menambah keharmonisan antar masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.