Terkini.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum Makassar telah menetapkan tema dalam debat kandidat kedua yang bakal digelar antara 23 atau 24 November 2020.
Ada tiga tema besar yang akan disampaikan dalam adu kata antar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, antara lain, reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan penataan kawasan perkotaan dan ekonomi.
Tema reformasi birokrasi bakal mengulas isu seputar tata kelola pemerintahan Kota Makassar yang berimplikasi pada mudahnya pelayanan publik.
Adapun penataan kawasan perkotaan terkait dengan rencana tata ruang dan strategi pembangunan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar memastikan akan ada hal baru dalam debat putaran kedua Pemilihan Walikota (Pilwakot) nanti.
- Hari Jadi Ke-418, Pemkot Makassar Gelar Sunatan Massal dan Donor Darah
- Puluhan Ribu Warga Rayakan HUT Kota Makassar dengan Jalan Sehat Bersama Wali Kota
- Puncak Honda Bikers Day 2025 Segera Digelar, Puluhan Ribu Bikers Diprediksi Hadir
- Makassar Great Sale 2025 Dibuka, Dapatkan Diskon hingga 49 Persen
- Wali Kota Makassar Hidupkan Kembali Nilai Kurikulum Muatan Lokal yang Mulai Hilang
Komisioner KPU kota Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, mengatakan akan ada hal baru dalam debat putaran kedua Pemilihan Wali kota (Pilwakot) nanti.
Endang mengatakan KPU memutuskan untuk menambah durasi menjawab untuk Paslon. Hal itu Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya pada debat putaran pertama lalu yang dinilai kurang memuaskan.
KPU menilai, durasi 30 detik yang diberikan kepada Paslon tidak cukup untuk menjawab semua pertanyaan. Banyak jawaban paslon yang belum tuntas disampaikan tetapi waktunya sudah habis.
“Memang kemarin evaluasi debat pertama bahwa Paslon dalam menanggapi sangat kurang, 30 detik,” kata Endang, Rabu, 18 November 2020.
Terkait penambahan durasi, Endang belum bisa membeberkan. Ia mengatakan akan disampaikan jelang debat kedua.
“Belum ditentukan berapa penambahan waktunya. Nanti disampaikan menjelang debat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Endang mengatakan, hanya durasi menjawab bagi paslon saja yang bertambah. Sementara untuk durasi debat tetap sama seperti pada debat perdana.
Endang mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah menetapkan durasi debat hanya berlangsung selama 190 menit saja.
“Yang bertambah cuma durasi menjawab saja. Kalau durasi debatnya tidak bisa ditambah lagi. Tetap sama seperti sebelumnya. Kita mengikuti PKPU yang mengatur itu, durasinya cuma 190 menit saja,” jelasnya.
Penambahan durasi debat ini diharapkan mampu memberikan kesempatan pada setiap pasangan calon agar bisa menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang dilontarkan para panelis, maupun sesama paslon.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
