Terkini.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menyeret Edy Mulyadi dengan melimpahkan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Yang sebelumnya berkaitan dengan pernyataan edy mulyadi menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan di Hotel 101 Urban Jakarta Thamri, Jl Taman Kebon Sirih 1, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial YouTube miliknya.
Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan penyelidikan sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan tahap II Edy Mulyadi telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip dari Antara. Selasa, 2 April 2022.
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
- Polisi Hentikan Kasus Arteria, Margarito Kamis Objektif: Bagus, Karena Sudah Seharusnya Begitu
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juchto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka Edy Mulyadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret sampai dengan 19 April.
“Selanjutnya tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
