Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
Komentar

Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Dikabarkan kasus Edy Mulyadi Kalimantan tempat jin buang anak artinya memicu keresahan pada masyarakat hingga melakukan ritual potong babi, Kamis 23 Juni 2022.

Diketahui bahwa salah satu pelapor Edy Mulyadi pada kasus tempat jin buang anak berasal dari Aliansi Perempuan Kalimantan. Mei Christhy menyebutkan bahwa pernyataan dari Edy soal tempat jin buang anak artinya memicu kemarahan dengan menggelar demonstrasi.

Bukan hanya demo, masyarakat Kalimantan pun melaksanakan aksi ritual potong babi pada tengah jalan.

“Situasi tidak hanya di Kalimantan Timur yang merespons, karena kan itu video membahas tentang Kalimantan Timur, karena IKN berdiri di Kaltim, tapi ini direspons di masyarakat seluruh Kalimantan dan itu ada gerakan-gerakan yang bergerak itu secara bersamaan di seluruh Kalimantan, ini kan sudah tidak kondusif menurut kami,” sebut Mei ketika bersaksi pada PN Jakpus pada Kamis 23 Juni 2022.

“Yang Saudara maksud tidak kondusif seperti apa?” ucap jaksa dilihat dari detiknews.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Tidak kondusifnya itu, Kalimantan Timur ini identik dengan masyarakat adat, ada suku Kutai, Dayak, Banjar, dan kami memegang erat adat kami. Kalau saya sampaikan kenapa tidak kondusif? Kalau kami tak melapor ke polisi demonstrasi terus-terusan itu akan sampai ke hukum adat, hukum adat itu yang bicara adat bisa jadi ke hukum rimba,” respon Mei.

Mei menceritakan setelah video Edy Mulyadi viral, warga Kalimantan kemudian melakukan demo hingga mengganggu ketertiban. Mereka pun melakukan ritual adat yaitu memotong babi pada tengah jalan.

“Demo-demo yang saya tahu sampai mensetop semua tongkang-tongkang batu bara yang dilarikan ke Jawa, sampai seperti itu,” katanya.

“Saksi katakan hukum adat maksudnya gimana?” lanjutnya.

Mei mengungkapkan bahwa hukum adat yang dimaksud yaitu ritual. Jika ritual tersebut digelar maka bisa saja ada kematian.

“Hukum adat bagi masyarakat khususnya Kalimantan, terutama Dayak, itu dilaksanakan dengan ritual-ritual, dan ritual-ritual ini tidak menutup kemungkinan siapa yang bersalah bisa saja berakhir dengan kematian,” paparnya Mei.

“Sampai ada ritual memotong babi sebagai simbol bahwa kami harus menghabisi terdakwa. Lalin sempat lumpuh berapa jam saat itu terjadi karena dilakukan dengan ritual adat yang panjang,” lanjutnya.

Mei menyatakan bahwa aksi demo dan ritual adat tersebut dilakukan usai dirinya melaporkan Edy Mulyadi pada Polda Kaltim. Ia mengakui bahwa mengetahui adanya aksi demo dan ritual tersebut pada beberapa teman dan juga melihat pada media.

Pada sidang kasus Edy Mulyadi itu, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa telah membuat keonaran pada kalangan masyarakat dikarenakan kalimat tempat jin buang anak tersebut ketika konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat).

Jaksa menyebutkan bahwa Edy Mulyadi mempunyai akun YouTube dan juga kerap memposting video dengan berisi opini atau juga pendapat pribadi di 2021 melalui kanal YouTube yang membuat pro dan kontra. Pada kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa mengatakan bahwa ada sejumlah konten yang memperlihatkan berita bohong, terlebih menimbulkan keonaran.

Salah satunya pada konten dengan judul Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat. Pada video tersebut, terdapat pernyataan Edy yang mengatakan tempat jin buang anak. Pernyataan pada video tersebut dinilai menghasilkan keonaran pada kalangan masyarakat.