Ungkit Kembali Kasus Ahok, Eko Widodo: Dia Bapak Politik Identitas

Ungkit Kembali Kasus Ahok, Eko Widodo: Dia Bapak Politik Identitas

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Widodo lewat unggahannya mengungkit kembali peristiwa Mantan Gubernur DKI Jakakrta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok yang sempat dipenjara lantaran kasus penodaan agama.

Kasus Ahok tersebut diungkit Eko Widodo lewat unggahannya di Twityer Ekowboy2, seperti dilihat pada Selasa 21 Juni 2022.

Dalam narasi unggahannya, Eko Widodo menyebut Ahok sempat divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.

“Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan Agama,” cuit Eko Widodo.

Oleh karena itu, ia menilai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu adalah Bapak Politik Identitas yang sebenarnya.

Baca Juga

Terkait pendapatnya itu, Eko pun mempersilahkan kepada warganet yang setuju dengan anggapannya itu untuk membagikan postingannya tersebut.

“Ahok Bapak Politik Identitas, Yang setuju silahken retweet!!,” ujar Eko Widodo.

Ungkit Kembali Kasus Ahok, Eko Widodo: Dia Bapak Politik Identitas

Postingan Eko Widodo itu menuai banyak komentar dari warganet. Salah satu netizen tampak tak setuju dengan anggapan Eko soal Ahok itu.

“Bisa-bisanya loe ngetweet kek gini, yang benar adalah Ahok korban praktek jahat politik identitas gerombolan loe!,” kata netizen Zafana5758.

Sementara netizen lainnya, Bambang_Budimab menyanggah anggapan Eko Widodo tersebut dengan menyebut bahwa pada kasus Ahok itu pengadilan sama sekali tak mengeluarkan kata penodaan agama.

“Putusan PENGADILAN tak ada KATA melakukan PENODAAN AGAMA, yqng jelas jika YBS bukan CAGUB yang unggul diputaran 1 tak ada yang posting pidato ybs yang berujung dinistakan an PENISTA AGAMA didemo ber-shilit-shilit berujung pidana,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.