Terkini.id, Makassar – Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 7 Oktober 2021.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yakni, Sari Pudjiastuti (Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel), Syamsul Bahri (Ajudan NA), Salman Natsir (Ajudan NA).
Sari yang dicecar pertanyaan oleh JPU KPK menyebut telah lama mengenal Nurdin Abdullah, mulai dari saat menjabat sebagai Bupati di Bantaeng sekitar tahun 2008 lalu. Dimana Sari sendiri sudah memegang jabatan struktural sejak dari tahun 1994.
“Jadi jabatan struktural yang saya pegang di rumah sakit kasubag TU, beberapa kali menjadi kepala bidang, sampai 2018 saya di Bantaeng,” sebut Sari dalam sidang.
Sari mengaku pindah ke Pemprov Sulsel sekitar bulan Juli 2018 dengan alasan ingin mengabdikan diri lebih. Apalagi kata dia dirinya sudah 24 tahun bekerja di Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- Terdakwa Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Serta Dicabut Hak Politik
- Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
- Minta Dibebaskan, Ini Delapan Poin Pembelaan Nurdin Abdullah
- Lewat Materi Pledoi, Nurdin Abdullah Ingin Selesaikan Pembangunan Stadion Mattoanging
- Bacakan Pledoi, Nurdin Abdullah: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel
“Saya pindah tugas bulan Juni 2018 alasannya karena saya sudah 24 tahun di Bantaeng. Saya ikut seleksi untuk pindah tugas dari daerah ke provinsi. Bulan 9 (September) saya sudah ada SK pindah dan ditempatkan ke Dinas Kesehatan Provinsi (Sulsel), kemudian bulan 7 (Juli) atau bulan 8 (Agustus) ada perekrutan untuk pokja, coba ikut, terus saya diterima,” bebernya.
Lebih jauh, JPU KPK menanyakan terkait pengaturan proyek yang ada di Pemprov Sulsel. Pada JPU KPK, Sari tidak menapik jika ada beberapa proyek yang memang terlebih dahulu dikoordinasikan pada Nurdin Abdullah.
Sari menyebut, dirinya beberapa kali menemui Nurdin Abdullah baik di rumah jabatan maupun di rumah pribadinya untuk memberikan berkas-berkas perihal proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemprov Sulsel.
Namun sebelum bertemu dengan Nurdin Abdullah, Sari mengaku terlebih dahulu koordinasi dengan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
“Sebagain besar saya dihubungi ajudan, pak Syamsul untuk diminta bertemu beliau (NA) karena untuk bertemu beliau kadang-kadang tidak muda karena kan beliau kesibukannya cukup tinggi,” ujarnya.
“Saya ketemu di rumah jabatan maupun di rumah pribadi, saya ketemu ajudan dulu baru ketemu Pak Nurdin,” tambahnya.
Sekitar bulan Oktober 2020, Sari mengaku pernah menghadap ke Nurdin Abdullah terkait lelang proyek jalan.
“Ada (arahan) pak. Kalau tidak salah 2020, atau akhir tahun 2019. Jadi saya selalu membawa data terlebih dahulu kemudian beliau mempelajari. Saya tinggalkan dulu (berkas) berapa hari kemudian saya diminta lagi untuk datang. Kemudian saya datang untuk bertemu kembali sudah ada informasi untuk saya tidak lanjuti (proyek),” terangnya.
“Beliau biasanya menyampaikan bahwa kelas ini yang diamanahkan. Beliau selalu mau pekerjaan ini dikerjakan oleh orang-orang yang paham di bidangnya. Biasanya ruas ini untuk (orang) ini, seperti itu,” kuncinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
