“Kami berempat, mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, memenuhi undangan Kejati Sulsel untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif. Penyidik, kata dia, telah mengantongi sejumlah dokumen penting seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Badan Anggaran dan komisi.
“Dialog dan diskusi berlangsung sekitar satu hingga satu setengah jam dan berjalan sangat kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ni’matullah menjelaskan bahwa fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.
“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, soal bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang pernah dibicarakan cukup serius adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.
- Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Warga Semarakkan Maulid Akbar Pesisir di Paotere
- Honda Hype School Asmo Sulsel Gaungkan Pesan Safety Riding #Cari_Aman di Kalangan Pelajar
- Hadiri GATF GUTF 2026, Aliyah Dorong Makassar Jadi Hub Pariwisata Indonesia Timur
- Di Tengah Kemarau, Petani di Kelurahan Kadidi Tetap Bisa Panen Berkat Program Listrik Masuk Sawah
- Norden Puji Standar Keselamatan PJM, Sebut Layanan Pandu Tunda Andalkan Komunikasi Efektif
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menghindari kesimpangsiuran terkait posisi para mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus yang tengah ditangani Kejati Sulsel.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menetapkan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat itu, sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar.
Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
