Pemilihan Calon Pj Gubernur Sulsel di DPRD Sulsel Molor Akibat Tidak Kuorum, Arfandy: Adakah?

Pemilihan Calon Pj Gubernur Sulsel di DPRD Sulsel Molor Akibat Tidak Kuorum, Arfandy: Adakah?

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda pemilihan Calon Pj Gubernur Sulsel, Selasa 8 Agustus 2023, molor akibat tidak kuorum.

Berdasarkan informasi, dari 85 Anggota DPRD Sulsel, hanya 42 anggota dewan yang hadir. Hal tersebut membuat rapat itu molor yang harusnya dimulai pada Pukul 20.00 WITA, namun sampai pukul 21.30 paripurna tersebut tidak kunjung dimulai.

Terlihat banyak kursi anggota dewan kosong, bahkan seluruh wakil ketua juga tidak hadir. Hal itu membuat sejumlah anggota dewan yang hadir gelisah karena rapat tidak kunjung di mulai.

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Arfandy Idris menyatakan bahwa rapat tersebut harus dimulai, tanpa harus menunggu anggota dewan yang hadir.

“Kenapa kita tidak laksanakan saja, ada apa?, kan tidak ada masalah!, kenapa yang tidak hadir lebih dihargai dari pada kita yang hadir, ada apa,” ujarnya.

Baca Juga

Arfandi juga memberikan warning bahwa, Fraksi Golkar akan menuntut jika ada keputusan yang lahir tanpa melalui rapat paripurna. 

“Kita akan tuntut kalau ada yang diambil keputusan di luar dari forum ini (rapat paripurna). Kan mereka ada semua di bawah, kenapa tidak dipanggil saja semua,” tegas Arfandy.

“Waspada.. Ini ada tanda tanda tidak baik  tidak boleh ada keputusan yang lahir di luar rapat paripurna ini. Adakah?,” ujarnya.

Rencananya rapat paripurna dengan agenda pemilihan empat nama calon Pj Gubernur Sulsel.

Empat nama tersebut yaitu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri Bachtiar, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana TNI AL Abdul Rivai, Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum Prof Aswanto dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman.

Dari empat nama tersebut, DPRD Sulsel hanya bisa mengusulkan tiga nama untuk dikirim ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya harus ada satu nama yang akan dicoret.

Hanya saja rapat paripurna yang harusnya dimulai pada Pukul 20.00, sampai pukul 21.30 WITA tidak kunjung dimulai karena tidak kuorum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.