Emosi Rizieq Shihab Diperlakukan Tidak Adil, Natalius Pigai: Pantaskah Hakim Disebut Yang Mulia

Emosi Rizieq Shihab Diperlakukan Tidak Adil, Natalius Pigai: Pantaskah Hakim Disebut Yang Mulia

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai tampak emosi lantaran Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperlakukan tidak adil di sidang pengadilan kasus RS Ummi Bogor.

Natalius Pigai lewat cuitannya di Twitter, Selasa 23 Maret 2021, menyindir perlakuan tidak adil terhadap Rizieq Shihab itu dengan menyebut bahwa yang paling mulia di dunia ini adalah keadilan.

Maka dari itu, kata Natalius, seorang Hakin yang kerap disebut Yang Mulia harusnya juga memberi keadilan bagi setiap terdakwa, termasuk Rizieq.

“Yang paling Mulia di dunia ini adalah KEADILAN. pantaskah Hakim yang disebut Yang Mulia tidak memberikan Keadilan bagi terdakwa?,” cuit Natalius Pigai.

Ia pun menegaskan, apabila terdakwa dari awal persidangan sudah diperlakukan secara tidak adil maka Natalius meyakini bahwa keputusan yang dihasilkan nantinya oleh hakim juga akan tidak adil.

Baca Juga

“Memperlakukan terdakwa secara TIDAK ADIL (injustice) akan berakhir pada keputusan yang TIDAK ADIL,” tegas Natalius Pigai.

Sebelumnya, dalam sidang pengadilan terdakwa Habib Rizieq Shihab pihak kuasa hukum Eks Imam Besar FPI itu sempat membentak majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Rizieq kembali meminta kepada majelis hakim untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline atau langsung.

Rizieq menginginkan agar dirinya bisa membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi di hadapan hakim.

Mengutip Hops.id, Munarman selaku Kuasa Hukum Rizieq Shihab juga meminta kepada majelis hakim untuk persidangan secara offline saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ia mengatakan, sejak awal kliennya menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.

Munarman pun meminta kepada mejelis hakim agar mempertimbangkan permintaan kliennya tersebut.

Selain itu, Munarman juga menilai persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.

“Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini,” ujar Munarman, Selasa 23 Maret 2021 seperti dikutip dari Suara.com.

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencoba menyela dan meminta kepada majelis hakim tetap menyelenggarakan persidangan secara online.

Mendengar ucapan JPU tersebut, Munarman selaku kuasa hukum Rizieq Shihab sontak emosi dan menyela pernyataan jaksa itu.

“Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.