Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Pelapor: Tidak Elok Wakil Rakyat Like Konten Berbau Pornografi

Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Pelapor: Tidak Elok Wakil Rakyat Like Konten Berbau Pornografi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Anggota DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon resmi dipolisikan di Bareskrim Polri gegara me-like konten berbau pornografi di media sosial.

Adanya pelaporan terhadap Fadli Zon tersebut dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

“Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan),” kata Kombes Ramadhan, Sabtu 9 Januari 2021 seperti dikutip dari Suara.com.

Adapun pihak pelapor yakni Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio.

Ia melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada Jumat 8 Januari 2021 lantaran media sosial Twitter milik politisi Gerindra itu telah me-like konten berbau pornografi.

Baca Juga

“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” ujar Febriyanto.

Menurut pihaknya, Fadli pantas dilaporkan ke polisi karena tidak wajar seorang wakil rakyat me-like konten berbau pornografi apalagi di media sosial.

“Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat, kata Febriyanto, aktivitas Fadli Zon tersebut pastinya akan menuai sorotan masyarakat.

“Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat,” tegasnya.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli Zon telah terdaftar di kepolisian dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.