Fahri Hamzah: Kalau Mudah Tersinggung Jangan Jadi Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan

Fahri Hamzah: Kalau Mudah Tersinggung Jangan Jadi Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politikus Fahri Hamzah memberikan tanggapannya terkait RKUHP yang akan menghukum para pengkritik pemerintah dan DPR.

Fahri Hamzah memberi peringatan kepada pemerintah dan DPR bahwa pejabat publik itu adalah seorang pegawai yang dipilih oleh rakyat.

Lebih lanjut lagi, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa rakyat adalah majikan dari para pejabat publik yang duduk manis di kursi jabatannya.

“Pejabat publik adalah pegawai rakyat… Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan..” tulis Fahri Hamzah, dikutip dari akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat 17 Juni 2022.

Fahri Hamzah menyarankan agar para pejabat publik yang mudah tersinggung tersebut untuk memilih pekerjaan lain.

Baca Juga

“Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan…” ucap Fahri Hamzah.

Sebagai informasi, sebuah aturan baru telah dimasukkan dalam Rancangan KUHP yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR bulan depan

Rancangan KUHP (RKUHP) tersebut mengatur sebuah aturan tentang setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan DPR.

Dalam Pasal 240 RKUHP, menegaskan soal hukuman yang akan dijatuhkan jika terbukti melakukan penghinaan terhadap penguasa bangsa Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, hukuman bagi mereka yang berani menjelekkan pemerintah adalah paling lama tiga tahun kurungan penjara.

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 240 RKUHP, dikutip dari detik.com, Jumat 17 Juni 2022.

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” lanjut bunyi Pasal 240 RKUHP.

Namun terdapat aturan khusus bagi mereka yang melakukan penghinaan terhadap pejabat pemerintah via media sosial.

Jika dianggap mengunggah sebuah konten yang akan mengakibatkan kerusuhan, maka akan mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 241 RKUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.