Ferdinand: Gubernur Terbodoh Versi Google Melempar Masalah Upah ke Pusat

Ferdinand: Gubernur Terbodoh Versi Google Melempar Masalah Upah ke Pusat

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa Gubernur terbodoh versi google melempar masalah upah ke Pemerintah Pusat.

Ferdinand Hutahaean menilai bahwa Gubernur tersebut sebenarnya paham mengenai penentuan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) dan komponen-komponennya.

Namun, menurutnya, Gubernur tersebutingin membohonhi buruh seolah UMP bukan masalah Pemerintah Provinsi, tapi urusan Pemerintah Pusat.

Gubernur Terbodoh versi google melempar masalah upah ke Pusat,” kqta Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 29 November 2021. 

“Saya yakin dia paham tentang penentuan Formula UMP ini dgn komponen-komponennya. Tapi memang dia mau NGADALIN BURUH saja seolah UMP itu bukan urusan dia tapi pusat,” tambahnya.

Baca Juga

Ferdinand Hutahaean juga mengatakan bahwa Gubernur seperti ini memiliki karakter pengkhinat dan penusuk dari belakang.

Ia tak menyebut dengan jelas soal siapa yang ia sebut dengan Gubernur terbodoh versi google. 

Namun, netizen menangkap bahwa Ferdinand Hutahaean menyindir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebelumnya, saat menemui buruh, Anies Baswedan mengaku sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 di Ibu Kota. 

“Saya memang terbiasa menyelesaikan masalah bukan umbar masalah, kita bersurat pada Kemenaker Formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta,” kata Anies Baswedan pada Senin, 29 November 2021.

“Karena itu kita mengirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi itu sudah kami kirimkan dan sudah fase pembahasan. Kita ingin di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan,” tambahnya.

Dalam surat yang dikirimkan Anies Baswedan ke Menaker, pihaknya meminta agar formula penetapan UMP DKI ditinjau ulang. 

Disebutkan bahwa kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14%.

Melalui surat itu, Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa tidak semua sektor mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. 

Bahkan, menurutnya, ada sektor yang justru mengalami peningkatan.

Hal ini merujuk ke rilis BPS DKI triwulan 3 tahun 2021 yang menunjukkan bahwa sektor yang mengalami kenaikan antara lain transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.

“Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembasahan kembali dengan stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan,” demikian isi salah satu poin surat Anies yang dikirim Anies pada 22 November 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.