Terkini.id, Jakarta – Ferdinand Hutahaean (FH) mengatakan bahwa sebagai orang yang paham hukum, Haris Azhar seharusnya tidak cengeng menghadapi tindakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan advokat itu ke polisi.
Seperti diketahui, Haris Azhar memang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Direktur Lokataru itu dilaporkan bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti karena dianggap menfitnah Luhut dalam konten di YouTube yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Terkait itu, Ferdinand mengatakan bahwa tidak boleh ada pihak yang atas nama kritis dan pengawasan pemerintahan lantas seenaknya menebar fitnah.
Menurutnya, tidak boleh pula pura-pura mengkritik dengan menggunakan data tidak akurat atau hoaks.
- Pemerintah Sudah Larang Ekspor Bauksit, Sebentar Lagi Tembaga dan Timah
- Pelaku Ekspor Ilegal Nikel 5 Juta Ton Akhirnya Diungkap Luhut Panjaitan, Bukan dari Sulawesi
- Suasana Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Mendadak Riuh
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Pencabutan PPKM
“Sabagai orang yang paham hukum, harusnya Harris Azhar tidak cengeng soal laporan pak Luhut,” kata Ferdiand melalui akun Twitter-nya pada Rabu, 22 September 2021.
Bersama pernyataannya, Ferdinand membagikan tanggapan pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan .
Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan laporan itu masih dilayangkan setelah semua upaya dan iktikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan antara pihak berselisih.
Menurut pihaknya, langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan.
“Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru,” kata Nurkholis pada Rabu, dilansir dari Detik News.
Pihaknya pun berharap Kepolisian RI menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara.
Lebih lanjut, Nurkholis juga merespons terkait rencana Luhut menggugat kliennya terkait pencemaran nama baik Rp100 miliar.
“Ini mengarah pada judicial harassment, kita tentu akan menghadapinya,” tegasnya.
Adapun Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menempuh jalur hukum setelah dua kali somasinya tidak digubris Haris Azhar dan Fatia.
Ia menilai bahwa Haris dan Fatiah sudah keterlaluan karena ia telah dua kali meminta keduanya meminta maaf, tetapi tak dilakukan.
Sementara, Menkomaves itu mengaku bahwa ia harus mempertahankan nama baiknya dan juga cucu-cucunya.
“Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
