Terkini.id, Jakarta – Ferdinand Hutahaen seorang mantan politikus Partai Demokrat, belum lama ini mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings.
Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui sebuah cuitan di akun media sosial miliknya.
Sebagaimana diketahui pula bahwa polemik kasus ini sebagai buntut kasus penistaan agama yang mereka lakukan melalui promosi minuman beralkohol.
Promosi miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria dianggap telah menodai umat beragama, khususnya Islam dan Nasrani.
“Saya berharap Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasi usahanya untuk pembelajaran,” kata Ferdinand di akun Twitternya. Sabtu, 25 Juni 2022.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Ferdinand mengecam keras promosi yang menggunakan dua nama suci agama Islam dan Nasrani itu.
“Saya mengutuk dan mengecam promo alkohol yang dilakukan oleh Hollywings dengan menggunakan nama-nama yang dianggap suci bagi pemeluk agamanya,” ucapnya.
Menurut Ferdinand apa yang dilakukan manajemen Holywings adalah tindakan ceroboh yang tidak patut ditiru.
“Tindakan tersebut terlalu ceroboh dan di luar kepatutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ferdinand juga mengingatkan polisi soal pelaporan kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo. Dikutip dari Populis.
Menurutnya, kasus itu perlu mendapat atensi juga sebab ada dugaan unsur penistaan agama Buddha.
“Saya berharap POLRI @DivHumas_Polri segera menindak lanjuti kasus dugaan pelanggaran oleh Hollywings dan perkara dugaan penistaan terhadap Stupa Budha yang dilakukan oleh Sdr Roy Suryo. Hal ini perlu untuk menjaga kondusifitas keberagaman dinegara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Keenam tersangka itu merupakan staf Holywings.
“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya adalah orang yang bekerja pada hw (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
