Terkini.id, Jakarta – Dalam kelanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua, Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati atas perbuatannya.
Keputusan hukuman mati ini dibacakan langsung oleh Hakim Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, dalam persidangan, hakim turut menyinggung upaya suami Putri Candrawathi itu dalam merusak bukti rekaman CCTV sehingga menyulitkan pihak penyidik dalam melakukan tugasnya.
Lebih lanjut, dalam putusan disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang dibuat oleh Hakim Wahyu Iman Santoso berbeda dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ferdy Sambo harus dihukum seumur hidup akibat menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Disisi lain, hukuman yang diperoleh mantan Kadiv Propam ini membuat pengguna media sosial alias netizen mencemaskan keselamatan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Netizen berpendapat faktor bahwa Ferdy Sambo adalah mantan orang penting di Polri dan mempunyai berbagai macam koneksi, hal ini bisa saja berdampak negatif terhadap hidup Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
