Terkini.id, Jakarta – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengungkap celah tersangka utama kasus Brigadir J, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana.
Celah Ferdy Sambo agar bisa lolos dari hukuman mati itu disampaikan Hotman Paris saat hadir di Podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa 20 September 2022.
Menurut Hotman, kasus kematian Brigadir J itu sudah menemui titik terang. Setidaknya, kata dia, Sambo sudah pasti dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.
“Kalau Sambo sudah mengakui dia memerintahkan penembakan, berarti sudah kena (Pasal) 338, pembunuhan biasa,” kata Hotman Paris.
Hotman pun menilai, Ferdy Sambo akan cukup sulit dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berncana lantaran mengacu kepada BAP dari pihak kepolisian yang pernah dibacanya.
- Diminta Temui Hotman Paris, TikToker Bima Yudho: Gue Sibuk Kerja
- Hotman Paris Siap Tanggung Biaya Nikah Richard Eliezer Usai Bebas dari Penjara
- Soroti Vonis Bharada Eliezer, Hotman Paris: Jomplang Banget!
- Disebut Polisikan Nikita Mirzani Terkait Bunda Corla, Hotman Paris: Itu Hoax
- Hotman Paris: Ibu Norma, Say Hello kepada Banyak Fans Kamu!
“Ada arah seolah-olah ini bukan berencana, ini spontan. Karena begitu ibu PC pulang dari Magelang bercerita apa yang dialami di Magelang. Menurut informasi dari tim dan hasil kesaksian dari para ajudan di BAP bukan hoaks bahwa Irjen Pol Sambo itu menangis,” jelasnya.
Menurutnya, BAP itu memunculkan dugaan adanya emosi yang sangat kuat yang menjadi pemicu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J.
Terlebih, kata Hotman, kejadian emosional itu terjadi kurang dari satu jam sehingga seolah-olah tidak ada waktu bagi Sambo untuk merencanakan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Oleh karenanya, Hotman Paris mewanti-wanti pihak Jaksa nantinya yang menangani kasus Sambo tersebut agar mereka hati-hati.
“(Sambo) masih tersulut emosi, itu nantinya pasti dipakai tim kuasa hukumnya sebagai pembelaan bukan pembunuhan berencana. Jadi jaksa harus hati-hati,” kata Hotman Paris.
Kendati demikian, Hotman Paris juga membeberkan celah untuk melemahkan Ferdy Sambo agar terjerat pasal hukuman mati terkait pembunuhan berencana yakni berdasarkan pengakuan Bripka RR yang ditanya sanggup menembak Brigadir J atau tidak.
“Itu kan (bisa) dianggap perencanaan,” ujarnya.