Firli Bahuri Diberhentikan Jadi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Firli Bahuri Diberhentikan Jadi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Setelah menyandang status tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cukup menyita perhatian publik.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus tersebut, Firli Bahuri ternyata tidak hanya terancam hukuman penjara seumur hidup, tapi juga diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua KPK.

Adapun pemberhentian sementara Firli Bahuri dari lembaga antirasuh tersebut dilakukan pada Jumat 24 November 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada awak media di Jakarta Jumat 24 November 2023 malam.

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 lalu.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi dan dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.