Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur saat Hendak Dijemput KPK

Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur saat Hendak Dijemput KPK

R
Donna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati Mamberamo Tengah ini sedang jadi perbincangan hangat. Pasalnya, ia diduga kabur saat hendak dijemput oleh KPK.

Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal. Ia mengatakan bajwa RHP diduga sudah mendapatkan informasi terlebih dahulu terkait penjemputannya oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ternyata Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh tim KPK di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus,” ujar Dirreskrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal di Jayapura seperti dilansir dari detikSulsel Jumat 15 Juli 2022.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan untuk memeriksa RHP yang sedang dalam proses penyidikan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun RHP tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga menjelaskan bahwa RHP  tidak hadir memenuhi panggilan tanpa dasar argumentasi hukum. 

“Sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di . Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Juli 2022 melansir dari Merdeka.com

Kaburnya RiHP mengakibatkan 3 personil kepolisian ikut ditahan. Ketiga personil tersebut diduga membantu RHP saat melarikan diri dari pemeriksaan KPK. 

Melansir dari Berita Satu, ketiga anggota yang ditahan tersebut yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga personil tersebut merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi tersebur, seorang diantaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP pada Kamis 14 Juli 2022 ke Papua Nugini melalui Skouw. 

Kejadian ini membuat KPK mengimbau RHP agar bersikap kooperatif serta mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

Jika RHP masih tidak ikuti aturan, KPK tak segan-segan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.