Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan ke SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan ke SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, JakartaKetua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023, malam.

Ade mengungkapkan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu, kata Ade, terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” tuturnya.

Baca Juga

Dalam kasus tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Barang bukti lainnya yang ikut disita Polisi, yakni uang sejumlah Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12E atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Sebagai informasi, dalam UU di Pasal 12B menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 11 UU Tipikor berbunyi, ”Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.