Firza Husain Komentari Soal Roy Suryo Lemas Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Harusnya Suruh Menginap Aja

Firza Husain Komentari Soal Roy Suryo Lemas Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Harusnya Suruh Menginap Aja

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengguna media sosial dengan nama akun Firza Husain @firzahusainInc turut mengomentari soal Roy Suryo yang dikabarkan lemas usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Firza Husain melalui cuitannya di media sosial Twitter yang dilihat pada, Sabtu 23 Juli 2022 lantas menuliskan kalimat sindirannya untuk Roy Suryo.

Dalam cuitannya, Firza Husain juga menyertakan screenshot berita yang memperlihatkan Roy Suryo nampak menggunakan kursi roda, dia pun menyebut seharusnya Roy Suryo disuruh nginap saja.

Roy Suryo lemas ga kuat pulang, harusnya suruh menginap aja”, cuit Firza Husain, dikutip Terkini.id dari cuitannya.

Firza Husain Komentari Soal Roy Suryo Lemas Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Harusnya Suruh Menginap Aja

Cuitan Firza Husain tentang Roy Suryo ini pun sontak mendapat respon dari warganet lainnnya dengan ragam komentar.

Baca Juga

Salah satu netizen dengan nama Borneo Wolf @BorneoWolf malah mempertanyakan kapan pemeriksaan berikutnya dan ketersediaan keranda di Polda.

“Pemeriksaan kali berikutnya kapan yaa? Di Polda ada keranda juga ? barangkali, bakalan lebih epic drama berikutnya”, kata Borneo Wolf.

Firza Husain Komentari Soal Roy Suryo Lemas Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Harusnya Suruh Menginap Aja

Diwartakan sebelumnya, Pakar Telematika, Roy Suryo dikabarkan lemas usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran meme Stupa mirip Jokowi.

Roy Suryo pun tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan karena pertimbangan kesehatan, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

“Tidak ditahan, ya alasannya sakit, mohon maaf ya biarkan pak Roy istrahat dulu mohon doanya”, kata Kombes Endra Zulpan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pakar Telematika itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan orang berbeda yakni laporan dari perwakilan umat Budha Bernama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.