Terkini.id, Jakarta – Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 12 jam lamanya, nampak menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang penyidik. Dalam hal itu, Firza Husain, sebut lemas tidak kuat, suruh menginap saja, Minggu 24 Juli 2022.
Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka soal kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy diperiksa sekitar 12 jam.
Terkait hal itu, Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Ia keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik, sekitar pukul 22.20 WIB di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kemudian, keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda.
Roy langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya. Tak ada komentar disampaikan darinya.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Ia dijerat pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari detikcom.
Zulpan menerangkan penetapan tersangka Roy berdasar laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan atas kedua laporan itu, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” sebut Zulpan.
Kemudian, dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy memenuhi unsur pidana. Roy juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu.
“Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
Selain itu, Firza Husain yang mengetahui hal tersebut, menyebut “Roy Suryo lemas ga kuat pulang, harusnya suruh menginap aja,” tulis Firza Husain @firzahusainInc dalam cuitannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
