FORKAMI Tuntut Royalti Lagu yang Dicover Tri Suaka, Jumlahnya Segini

FORKAMI Tuntut Royalti Lagu yang Dicover Tri Suaka, Jumlahnya Segini

R
Afsal Muhammad
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) akan melayangkan tuntutan royalti lagu-lagu yang dicover Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokat FORKAMI, Arianto.

Diketahui, tuntutan tersebut diungkapkan melalui somasi secara terbuka pada Jumat, 22 April 2022 lalu.

Arianto menjelaskan, Tri Suaka telah menanggapi somasi tersebut dengan menggelar kegiatan konferensi pers.

 “Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan,” kata Arianto dikutip JPNN.com, Kamis 28 April 2022

Baca Juga

Selain itu, dia menghngkapkan, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan agar membayar royalti terhadap lagu-lagu yang mereka cover.

Akan tetapi, pihak penyanyi tersebut tidak ada yang menyinggung soal royalti. Dengan demikian, mereka pun  kembali mengajukan somasi kedua.

“Walau minta maaf kami tetap membicarakan kapan kamu bayar hak orang, yaitu royalti si pemilik lagu. Itu, kan, hak orang. Enggak boleh makan hak orang. Itulah intinya,” ungkap Arianto.

Bahkan, Arianto menyebut, terdapat 8 sampai 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang setuju pada somasi tersebut.

Sebelumnya, musisi Tri Suaka dan Zinidin Zidan viral karena memparodikan aksi panggung Andika Kangen Band. Hal ini pun berujung pada permintaan maaf kedua musisi tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.