Terkini.id, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Tempo.co.
Mahfud menjelaskan, FPI sebenarnya sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai ormas.
Akan tetapi, kata Mahfud, FPI tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
“FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” terang Mahfud.
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 30.369 Peminat SNBT 2026, Plt Rektor UNM Ingatkan Waspada Joki dan Penipuan
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Mengutip Cnbcindonesia.com, Rabu 30 Desember 2020, Mahfud mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah melarang FPI tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.
“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ungkapnya.
Mahfud juga meminta kepada aparat baik di pusat maupun di daerah untuk menolak segala aktivitas organisasi yang mengatasnamakan FPI.
Pembubaran FPI, kata Mahfud MD, lantaran ormas itu tak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
