Breaking News, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah

Breaking News, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia.

Soal pembubaran dan pelarangan ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020.

Pembubaran dan pelarangan ormas tersebut  sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Dalam keterangan persnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standingbaik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” beber Mahfud.

Baca Juga

Mahfud juga minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.