Terkini.id, Jakarta – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia.
Soal pembubaran dan pelarangan ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020.
Pembubaran dan pelarangan ormas tersebut sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Dalam keterangan persnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standingbaik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” beber Mahfud.
- Pilu, Bocah di Bulukumba Menangis Histeris Ibunya Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Ekskavator
- Ponpes VTHQ Malino Wisuda 52 Santri, Direktur: Alumni Kami Banyak Diterima di Berbagai Kampus Ternama
- Perkuat Link and Match dengan Industri, Polbangtan Kementan dan Syngenta Buka Peluang Karier bagi Mahasiswa dan Alumni
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Prestasi Nasional pada Lomba Karya Tulis Ilmiah ISMAPETI XXI
- Kadispora Syamsul Bahri Buka Makarena Season 2, E-Sport Jadi Ruang Kreativitas dan Prestasi Anak Muda
Mahfud juga minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
