Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar berniat untuk berhenti eksis dari jejaring medsos miliknya usai pemerintah dengan resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Lewat cuitannya di Twitter, Kamis 31 Desember 2020, Denny Siregar mengutarakan niatnya itu setelah FPI dibubarkan.
“Berakhir dengan bubarnya FPI, rasanya saya juga berfikir untuk berhenti,” cuit Denny Siregar.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada platform Twitter lantaran telah menyediakan ruang ‘perang’ narasi untuk dirinya.
“Terimakasih, TwitterID sudah menyediakan ruang perang narasi,” kata Denny menandai Twitter resmi platform medsos tersebut.
- Pilu, Bocah di Bulukumba Menangis Histeris Ibunya Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Ekskavator
- Ponpes VTHQ Malino Wisuda 52 Santri, Direktur: Alumni Kami Banyak Diterima di Berbagai Kampus Ternama
- Perkuat Link and Match dengan Industri, Polbangtan Kementan dan Syngenta Buka Peluang Karier bagi Mahasiswa dan Alumni
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Prestasi Nasional pada Lomba Karya Tulis Ilmiah ISMAPETI XXI
- Kadispora Syamsul Bahri Buka Makarena Season 2, E-Sport Jadi Ruang Kreativitas dan Prestasi Anak Muda
Namun, Denny Siregar juga mengatakan bahwa suatu saat dirinya akan kembali menulis narasi lagi di platform itu.
“Saya akan kembali menulis panjang lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter menanggapi soal kabar pemerintah yang telah resmi membubarkan ormas FPI.
Dalam cuitannya tersebut, Denny menyebut pembubaran ormas FPI merupakan hadiah tahun baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hadiah tahun baru dari jokowi,” cuit Denny Siregar menandai Twitter Jokowi.
Selain itu, Denny juga membagikan link artikel pemberitaan berjudul “BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI” yang dimuat situs Kompas.com pada Rabu 30 Desember 2020.
Dilihat dari isi artikel pemberitaan itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD.
“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” sambungnya.
Menurut Mahfud, keputusan pemerintah itu sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” tuturnya.
Dalam isi artikel pemberitaan yang dibagikan Denny Siregar tersebut, Mahfud MD juga meminta aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI lantaran ormas itu tidak memiliki legal standing.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
