Ormas yang Dipimpinnya Dibubarkan, Rizieq Shihab: Perjuangan FPI Tetap Berjalan

Ormas yang Dipimpinnya Dibubarkan, Rizieq Shihab: Perjuangan FPI Tetap Berjalan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab lewat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menegaskan bahwa perjuangan kader FPI tetap berjalan kendati ormas yang dipimpinnya itu dibubarkan pemerintah.

Rizieq Shihab pun, kata Slamet, mengaku tak masalah jika FPI dibubarkan lantaran organisasi tersebut hanya sebagai alat ‘perjuangan’ bagi kelompoknya.

“Pesan yang sudah lama HRS (Habib Rizieq Shihab) sampaikan, FPI bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dari sebuah perjuangan,” ujar Slamet Maarif menyampaikan pesan yang diutarakan Habib Rizieq, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Suara.com.

“Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan. Artinya, saya dan kawan-kawan yang ada di FPI tidak pernah menjadikan FPI sebagai tujuan perjuangan,” sambungnya.

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga

Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Tempo.co.

Mahfud menjelaskan, FPI sebenarnya sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai ormas.

Akan tetapi, kata Mahfud, FPI tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.

“FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” terang Mahfud.

Ia pun mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah melarang FPI tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ungkapnya.

Mahfud juga meminta kepada aparat baik di  pusat maupun di daerah untuk menolak segala aktivitas organisasi yang mengatasnamakan FPI.

Pembubaran FPI, kata Mahfud MD, lantaran ormas itu tak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.