FPI Siapkan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Habib Rizieq

FPI Siapkan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Habib Rizieq

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) bakal mengajukan gugatan praperadilan usai pemimpin mereka, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 tengah malam. 

Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan hal tersebut.

“Yang jelas, praperadilan bakal kami lakukan,” terang Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dikutip dari Kompastv.

Menurut Alamsyah, dia bakal berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.

“Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah,” ucap dia.

Baca Juga

Rizieq Shihab saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

“Tersangka MRS kami tahan mulai 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan,” tambah Argo.

Rizieq ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 kemarin.

Selama pemeriksaan penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.