Terkini.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan menemukan beberapa kejanggalan terkait tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Minggu 17 Juli 2022.
Dilansir dari CNNIndonesiacom, Trimedya Pandjaitan menerangkan beberapa kejanggalan hasil penyelidikan kepolisian soal kasus itu. Kejanggalan pertama yaitu dari jenis senjata yang dipakai oleh Bharada E ketika baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Diketahui bahwa Bharada E memakai senjata api jenis Glock-17, dan Brigadir J memakai pistol jenis HS-9.
Senjata yang digunakan Bharada E, kata Trimedya tidak wajar. Karena, senjata api jenis itu bukan buat anggota yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
“Kalau dulu, bukan sersan, balok lah ya istilahnya ya, dan itu biasanya AKP atau kapten yang pegang jenis senjata itu (Glock-17). Karena senjata itu kan mematikan… Sama seperti yang disampaikan Pak Arianto tadi, harusnya dia (Bharada E) laras panjang,” ucapnya.
- Ini Komposisi AKD Fraksi PDIP di DPRD Sulsel
- Ruang Kerja Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK, Ada Apa?
- Pimpinan BURT DPR Dicopot PDIP dari Jabatannya
- Soal Desakan Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, Habiburokhman: Aneh, Tidak Relevan
- Fraksi PDIP Terkait Instruksi Salat Ied: Anies Baswedan Menjadikan JIS Ladang Politik
Kemudian kejanggalan kedua soal bekas tembakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Kadiv Propam yang tak pernah ditampilkan.
“Kemudian olah TKP-nya, kalau dikatakan tembak menembak itu kan sampai sekarang ini delapan hari ya, kita tidak pernah (lihat), paling tidak pers boleh masuk. Ada enggak bekas tembak-tembakan itu di sekitar rumahnya? Di dinding atau di tangga, darah, kan enggak pernah ada (ditampilkan),” katanya.
Politikus PDIP tersebut mengatakan tidak mungkin terjadi tembak menembak tanpa meninggalkan bekas, seperti darah, kaca pecah, atau lainnya.
“Kita yang orang hukum, keliatannya ya akal sehat kita dibalikkan. Nah itu kan harusnya ada. Enggak mungkin dong orang tembak-tembakan, enggak ada bekas darahnya, kaca pecah atau apa, itu kan enggak pernah diliatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kejanggalan ketiga pada momen konferensi pers yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Katanya, ada ketidaksiapan yang seolah ditutupi dari pihak kepolisian ketika merilis kasus itu.
Diawali dari keterangan pertama yang disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri, Senin 11 Juli 2022 yang nampak tak ada kesiapan merilis kasus itu. Ditambah lagi dengan konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022, karena tak ada barang bukti yang diperlihatkan ke publik.
“Aneh, saya tahun 91 sudah jadi pengacara. Enggak pernah tuh saya melihat ada konferensi pers barang bukti enggak ditunjukkan. Itu enggak ditunjukkan barang buktinya, itu selongsong seperti apa? Jenis senjata seperti apa?” terangnya.
Selain itu, Dia menyoroti Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, menutup lembar putih yang dipegangnya ketika merilis kasus tanpa menunjukan kepada insan media yang hadir.
“Kapolres Jakarta Selatan itu pada saat konferensi pers mungkin hari Selasa dia konferensi pers. Dia pegang kertas, ya enggak tau kertas apa itu. Apakah kertas ringkasan autopsi atau kertas apa? gitu loh. Biasanya kan diberikan kesempatan, karena itu konferensi pers, wartawan close up hasil itu, ini kan enggak,” bebernya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
