Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Polri dapat memperlihatkan rekaman CCTV vital penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri menyebut telah mengantongi bukti CCTV vital kasus pembunuhan Brigadir J.
Melansir detiknews pada Sabtu 20 Agustus 2022, Martin berharap polisi dapat memperlihatkan rekaman CCTV itu kepada mereka.
“Kalau harapan kami, kami imbau, selaku pelapor, pada saat gelar atau pemeriksaan tambahan, atau agenda lain, bisa perlihatkan CCTV itu. Supaya bisa memastikan, bagaimana sakaratul maut Yoshua,” kata pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat 19 Agustus 2022.
Dengan demikian, Martin ingin memastikan bahwa barang bukti itu ada.
- Sebut Sebagai Pemicu Pembunuhan Yosua, Keluarga Brigadir J Minta PC Divonis 20 Tahun Penjara
- Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati dan Bharada E Dituntut Ringan
- Pengacara Brigadir J: Saya Curiga Ferdy Sambo dan Putri Hanya Dituntut Ringan
- Jaksa Sebut Brigadir J Berselingkuh dengan Putri, Pengacara: Kami Tidak Sepakat, Joshua Sudah Memiliki Tunangan Cantik
- Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua
Dia menuturkan, jangan sampai saat ini polisi menyampaikan ada, tapi ketika di persidangan menghilang atau berubah.
“Supaya kami tahu bahwa barang bukti itu ada. Jangan nanti di persidangan, barang bukti itu hilang atau berubah. Kita nggak tahu, (nanti) dilimpahkan ke Jaksa, Jaksa bilang nggak ada, polisi bilang ada,” katanya.
Sementara, terkait rekaman CCTV untuk diperlihatkan ke publik sebelum persidangan, dia tidak mewajibkan.
“Mengenai ke publik diperlihatkan atau tidak, itu terserah,” katanya.
Menurut Martin, tindakan membuka CCTV ke publik sebelum persidangan adalah hak prerogatif dari penyidik Polri.
“Itu semua diskresi ada di polisi, kalau ikut perintah dari presiden, Kapolri, Menko Polhukam, buka seterang-terang nya, transparan, dan akuntabel. Sudah ada lampu hijau, atau greenlight dari para petinggi. Sekarang tergantung keyakinan dan analisa dari penyidik saja, apakah akan dibuka sebelum sidang lebih untungkan penyidik, atau akan timbulkan kegaduhan di publik karena perlihatkan hal sadis,” ucapnya.
Martin menduga CCTV itu memperlihatkan kejadian di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, meskipun dia belum melihat CCTV tersebut.
“Bukti CCTV ini merupakan bukti baru dari narasinya Abang Andi (Dirtipidum Bareskrim) ini menurut Saya, CCTV yang ada di rumah Pak Sambo, yang menjelaskan sebelum, saat berlangsung, dan sesudah proses kematian Yosua,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
