Terkini.id,Makassar-Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggelarEkspose Pengaduan Pertemuan Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan dan Penyusunan Rekomendasi Hasil Verifikasi Pengaduan Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan dan Penyusunan Rekomendasi Hasil Verifikasi Pengaduan Tahun 2019 dilaksanakan di Ruang Rapat Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Lantai 4 Gedung P3E SUMA, Jalan P. Kemerdekaan Km. 17 Makassar. Senin 23 September 2019, pukul 08.30 wita.
Pertemuan ini menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan oleh Balai Gakkum Sulawesi terhadap penimbunan Danau Matano di Sorowako Luwu Timur, Pembuatan jalan dan illegal loging di Karua Lembang Patongloan Kabupaten Tana Toraja, Penimbunan areal Hutan di Soreang Kabupaten Parepare, Perambahan Lahan di KHDTK Malili Kabupaten Luwu Timur, penebangan pohon dalam kawasan hutan di Bonto Cani Kabupaten Bone dan pengambilan material dalam hutan lindung di Dusun Sangkaropi 6 Kabupaten Toraja Utara.
Hadir dari BPKH Wilayah VII Makassar, BP2LHK, Dinas Kehutanan, DPLH Provinsi Sulsel, DLH Kabupaten Luwu Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, KPH Bila, Larona, Cenrana dan Saddang I.
Sebelum dilanjutkan pemaparan dan diskusi, didampingi Kasubag TU Ahmaf Yusuf Arief, SH, MH terlebih dahulu Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengucapkan rasa terimakasih kepada peserta yang hadir pada pertemuan ini.
Melalui diskusi yang sedikit alot, akhirnya dari perwakilan pihak Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi mengeluarkan arahan berdasarkan data dan fakta lapangan,Pengaduan Penimbunan Danau Matano di Sorowaku Luwu Timur, Nomor47/ADU-LHK/BPPHLHK.3/11/2018 tanggal 1 November 2018 perihal perambahan hutan dan penimbunan Danau Matano menggunakan alat berat di Desa Soroako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
- Pemberdayaan Perempuan Dimulai dari Mengenali Diri, Ini Misi Rezki Radhiya Usman sebagai Personal Power Coach
- Kontraktor Pemkab Lutim Arlan Tersangka Kasus Penipuan Rp280 Juta
- Halal Bihalal KMB Sulsel, Teguhkan Nilai "Maja Labo Dahu" di Perantauan
- Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
- Semangat Kartini, PERWANTI Gelar Donor Darah, 167 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Data berikutnya, Kegiatan yang diduga perambahan hutan yang diadukan berada disamping SMAN 11 Luwu Timur dengan luas wilayah yang telah dirambah ± 2 ha. Lahan hasil perambahan direncanakan untuk pembuatan perumahan.
Tanah hasil pengerukan untuk pembuatan lahan perumahan dibawah kelahan ex thiess untuk dijadikan tanah timbunan. Masyarakat ada yang komplen kepada Kepala Desa Soroako pada saat tanah hasil pengerukan yang dijadikan tanah timbunan melewati perumahan masyarakat desa Soroako.
Kondisi lahan yang telah diratakan sangat memprihatinkan, rawan longsor dan membahayakan masyarakat sekitar karena berada diatas SMAN 11 Luwu Timur dan Rusunawa Soroako. Menurut Kepala Desa Soroako, pemilik lahan mengklaim memiliki lahan tersebut tetapi tidak pernah memiliki / mengurus izin. Pemilik lahan yaitu Bapak H. Umar Ranggo.
Lahan yang diadukan oleh masyarakat menurut Bapak H. Umar Ranggo adalah Tanah Adat atau Ulayat. Bapak H. Umar Ranggo merupakan Mokole atau Pemangku Adat wilayah sekitar lahan yang diadukan sehingga mengklaim memiliki lahan dan memberikan izin untuk pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti Sekolah, Rumah Ibadah dan Rusunawa Soroako yang dekat dengan wilayah yang akan dijadikan perumahan. Namun, Pemilik lahan tidak memiliki izin terkait pembukaan lahan dan hanya mengaku memiliki sertifikat ulayat (adat).
Titik koordinat yang diambil pada saat kunjungan lapangan setelah diplotting kedalam Peta tidak masuk kedalam Kawasan Hutan tetapi berada didalam wilayah konsesi PT. Vale.
Sementara pengaduan berikutnya, perihal Perambahan Lahan di KHDTK Malili, Kabupaten Luwu Timur. Dasar pengaduan Nomor 10/ADU-LHK/BPPHLHK.3/1/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal pengaduan Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Makassar tentang adanya aktifitas penguasaan/perambahan lahan oleh masyarakat pada Areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Malili Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Poin berikutnya, Beberapa Masyarakat telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur. Sedangkan Masyarakat yang menduduki lahan di areal KHDTK Malili pada umumnya dengan cara dibeli.
Masyarakat telah tinggal didalam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Malili ± 10 Tahun. Masyarakat Desa Puncak Indah yang telah memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur sejumlah 8 sertifikat. Sebagian masyarakat yang belum memiliki sertifikat hanya memegang pajak bumi bangunan sebagai tanda kepemilikan lahan.
Sebagian masyarakat yang telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional memiliki rekomendasi dari Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.Kawasan KHDTK Malili yang telah diduduki oleh masyarakat (Syamsul Bachrie, H. Dandu Kasim, Abd. Razak, Kartini) dan telah bersertifikat pada titik koordinat LS: 02˚36’45‟ BT: 121˚6’2‟.Pada titik koordinat LS: 02˚36’38‟ BT: 121˚6’8‟ di Desa Puncak Indah, Pemilik lahan bernama Burhan Rahman yang dibeli dari Saudara Nasaruddin. Lahan Milik Burhan sebagian APL dan sebagian areal KHDTK Malili.
Pendudukan Kawasan KHDTK Malili yang dilakukan oleh Saudara Saparuddin dengan cara melakukan pengambilan material tambang pada titik koordinat LS: 02˚36’52‟ BT: 121˚5’51‟ dan telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur tanggal 1 Desember 2015.
Bahwa berdasarkan fakta temuan lapangan mengenai Adanya aktifitas penguasaan/perambahan lahan oleh masyarakat di areal Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Malili terbukti benar. Sebagian masyarakat yang telah menduduki Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Malili telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur
Aduan masyarakat berikutnya terkait, pembuatan Jalan dan Illegal Logging di Karua Lembang Patongloan Kabupaten Tana Toraja. Fakta maupun data di lapangan menerangkan, Gakkum KLHK Sulawesi menindaklanjuti pengaduan Nomor 04/ADU-LHK/BPPHLHK.3/1/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal pengaduan terkait pembukaan/pembuatan jalan dalam kawasan Hutan Lindung kecamatan Bittuang kabupaten Tana Toraja provinsi Sulawesi Selatan, telah melakukan verifikasi lapangan.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya verifikasi pengaduan untuk mendapatkan informasi fakta lapangan yang sesungguhnya sesuai hal-hal yang diadukan/disampaikan terkait terjadinya pembukaan/pembuatan jalan dalam kawasan Hutan Lindung kecamatan Bittuang kabupaten Tana Toraja provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan yang diduga penggunaan kawasan non procedural yaitu pembukaan jalan dalam kawasan hutan lindung tanpa IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) di Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembukaan jalan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pemerintah setempat dan instansi pemerintah dalam hal ini dinas PU dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Kondisi jalan yang sudah dibuka saat ini adalah jalan yang sudah di cor sepanjang ±1,5 km dan jalan yang baru dibuka sepanjang ±5 km.
Menurut Kepala Lembang Pangtoloan Benyamin Borotoding yang ditemui dikediamannya menyatakan, “Tidak ada dokumen, hanya pemberitahuan lisan dari pihak PU ke pemerintah setempat untuk mengerjakan jalan. Semua dokumen ada sama pihak ke tiga/pelaksana pekerjaan dan atau PU, kemudian tidak ada penyampaian kepada pemerintah setempat setelah pekerjaan/proyek pembuatan jalan atau infrastruktur selesai.”
Menemukan pembangunan infrastruktur bendungan irigasi di sekitar air terjun Sarambu Assing yang diduga dikerjakan oleh pihak CV. Pelita Inti Utama dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp.1.112.650.000,00 nomor kontrak : 2/KONT.P1.PJI/DAU/PUPR.TT/IX/2018 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Konfirmasi dengan pihak KHP Saddang I selaku pemangku kawasan dalam hal ini Kepala KPH Saddang I Ibu Kornelia Pairunan, S.Hut menyatakan bahwa: Informasi Kejadian tersebut sudah diterima dari petugas lapangan dalam bentuk laporan kejadian tertanggal 12 November 2018 dan sudah diteruskan laporannya ke Pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi pada tanggal 21 November 2018.
Rekomendasi lisan dari pimpinan memerintahkan untuk koordinasi dengan instansi terkait (Pemerintah Kabupaten Tana Toraja) untuk mengurus dan melengkapi perisinan(IPPKH) dan izin lainnya.
Sampai saat ini belum ada penyampaikan pengurusan IPPKH atau ijin lainnya dari pihak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ke pemangku kawasan.
Berdasarkan hal tersebut diatas diduga telah melanggar : Pasal 12 ayat a,b,c Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Setiap orang dilarang: Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 19 ayat a,b,c,d,dan e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang: Menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung, dan menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 53 ayat (1) Undang- =Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan: Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan hal tersebut diatas diduga telah melanggar :Pasal 12 ayat a,b,c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Setiap orang dilarang: Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Memenuhi Pasal 19 ayat a,b,c,d,dan e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang: menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung; menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; dan Pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan: setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
