Ribuan Balok Kayu Hasil Pembalakan Liar Disita Tim Gabungan Gakkum KLHK

Ribuan Balok Kayu Hasil Pembalakan Liar Disita Tim Gabungan Gakkum KLHK

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Muba – Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI (Garuda Putih), pada 21 Januari 2022, berhasil menangkap 6 orang pelaku pembalakan liar di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka berinisial DS (35), EM (27), MJ (45), MNG (47), RA (50), dan AM (20). 

Tim menyita 1.019 batang balok kayu Balok Kaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 m3 kayu jenis kayu punak dan meranti batu, 2 buah perahu tanpa mesin, 1 unit gergaji mesin merek Teco Gold, 1 bilah parang, 1 unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi warna kuning, dan 1 unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding. Selain itu, tim juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto M.H mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diberikan tim operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI, yang langsung ditindaklanjuti oleh satgas Polda Sumsel dan satgas Pencegahan KLHK yang mengungkap, menangkap dan mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka. “Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap,” tegas Toni. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono, mengatakan, penangkapan ini dapat dilakukan karena sinergi yang baik antara Gakkum KLHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI. “Ke depan, tim satgas Pembalakan Liar Polda Sumsel dan Ditjen Gakkum KLHK akan terus mengejar pelaku pembalakan liar di daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku pembalakan liar, kami akan melacak jejak-jejak dan bukti-bukti dengan dukungan ahli dan teknologi”, tegas Sustyo. Selasa, (3/2/2022).

Para pelaku ini dijerat Pasal 94 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 37 Angka 12 Ayat 1 Huruf C UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. 

Baca Juga

Pasal 37 Angka 13 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.